PROSES PELAKSANAAN BANTUAN HUKUM PERKARA PIDANA, SECARA CUMA – CUMA DI PENGADILAN NEGERI KARAWANG BERDASARKAN UNDANG – UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2011 TENTANG BANTUAN HUKUM.
DOI:
https://doi.org/10.36805/jurnalbuanapengabdian.v7i1.9940Abstract
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dipergunakan sebagai suatu sarana mencapai kemudahan dan perlakuan khusussebagai tindakan afirmatif (tindakan yang dilakukan langsung oleh pemerintah) untuk menciptakan persamaan dan keadilan setiap warga negara yang kurangmampu di Republik Indonesia. Upaya tersebut tidak terlepas dari ketentuanUndang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28I ayat (4) dan ayat (5) di mana di dalam pemenuhan hak asasi manusia khususnya terhadapbantuan hukum bagi rakyat miskin merupakan tanggung jawab negara (stateresponsibility). Asas dari negara hukum mengandung prinsip “Equality Before The Law”(atau kedudukan yang sama dalam hukum) dan “Presumption Of Innocence”(atausering disebut prinsip praduga tak bersalah), merupakan pilar utama dari bangunannegara hukum (stated law) yang mengutamakan hukum di atas segalanya(supremacy of law) Pengakuan kedudukan tiap individu di muka hukum
ditempatkan dalam kedudukan yang sama tanpa memandang status sosial (social stratum).