SOSIALISASI PROGRAM PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP (PTSL) DI DESA LEMAHSUBUR KECAMATAN TEMPURAN KABUPATEN KARAWANG
DOI:
https://doi.org/10.36805/jurnalbuanapengabdian.v7i1.9933Abstract
Sejak diterbitkannya beberapa peraturan dalam rangka pelaksanaan pendaftaran tanah, secara terus menerus Pemerintah berusaha melaksanakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah negara Indonesia untuk menjamin kepastian hukum. Hingga saat ini, tanah terdaftar di seluruh Indonesia baru mencapai 50.482.072 bidang atau 40,07 % dari perkiraan bidang tanah di seluruh Indonesia sebanyak ± 126.000.037 bidang. Pemerintah secara terus menerus berusaha melaksanakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah negara Indonesia untuk menjamin kepastian hukum. Atas prakarsa pemerintah, penyelesaian pendaftaran tanah di seluruh Indonesia direncanakan akan selesai pada tahun 2024 melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Dalam pelaksanaannya, jumlah dan kecepatan capaian bidang terdaftar antara satu Kantor Pertanahan dengan kantor lainnya berbeda. Pengabdian ini bertujuan untuk mengenalkan kepada masyarakat tentang PTSL sehingga diharapkan banyak Masyarakat yang sadar dalam pentingnya sertifikat tanah untuk legalitas kepemilikan tanah yang dimilikinya, bekerjasama dengan mahasiswa yang sedang melaksanakan Kerja Praktik Tematik di desa Lemahsubur Kecatamatan Tempuran Kabupaten Karawang yang dihadiri oleh Masyarakat desa, staff desa, dosen dan mahasiswa Fakultas Hukum. Hasil dari pengabdian Masyarakat disimpulkan bahwa Masyarakat mengetahui tentang program PTSL dan manfaat dari pendaftaran kemepilikan hak atas tanah atau manfaat sertifikat.