IMPLEMENTASI KAJIAN HUKUM MENGENAI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 PASAL 2 AYAT 1 MENGENAI HUKUM PERNIKAHAN BEDA AGAMA PADA MASYARAKAT KABUPATEN KARAWANG
DOI:
https://doi.org/10.36805/jurnalbuanapengabdian.v6i2.7960Abstract
Sumber-sumber hukum yang murni dan tidak bisa dirubah dengan dihubungkan dengan aspek manfaat untuk pengetahuan masyarakat, dimana melalui pengabdian ini bertujuan memberikan wawasan terhadap masyarakat Kabupaten Karawang khususnya mengenai hukum pernikahan beda agama berdasarkan pasal 2 ayat 1. Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif melalui studi literatur secara murni. Adapun hasil pengabdian bahwa Implementasi Kajian Hukum Mengenai Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Pada Pernikahan Beda Agama di Masyarakat dimana pernikahan hanya dianggap sah apabila dilakukan sesuai dengan ketentuan agama dan kepercayaan masing-masing pasangan
Downloads
Published
2024-08-21
Issue
Section
Articles