PENGARUH PEMAHAMAN HUKUM BISNIS TERHADAP MINAT BERWIRAUSAHA MAHASISWA FAKULTAS EKONOMI UNIVERSITAS NEGERI MEDAN

Penulis

  • dianisa sinaga darma purba universitas negeri medan
  • Nazla Ritonga , Universitas Negeri Medan
  • Ririn Ambarwati , Universitas Negeri Medan
  • Hasyim , Universitas Negeri Medan

DOI:

https://doi.org/10.36805/civics.v9i2.7507

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menentukan hubungan antara pemahaman hukum bisnis dengan minat berwirausaha di kalangan mahasiswa dan mengetahui bagaimana pendidikan hukum bisnis membantu mahasiswa dalam mengelola risiko dan menghadapi tantangan bisnis, dengan fokus yang pada situasi di fakultas ekonomi universitas negeri medan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif yang bertujuan untuk memahami kondisi secara mendalam dalam konteks alami mengenai apa yang terjadi di lapangan studi. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah data primer melalui kuesioner yang disebarkan kepada mahasiswa. Kuesioner ini mengukur sikap, opini, harapan, dan keinginan responden terkait pemahaman hukum bisnis dan minat berwirausaha. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mahasiswa yang mengambil mata kuliah hukum bisnis secara konsisten hadir dalam perkuliahan dan memahami konsep dasar hukum bisnis. Responden menilai bahwa pemahaman hukum bisnis sangat penting bagi seorang wirausaha, yang membantu mereka merasa lebih percaya diri untuk memulai bisnis karena dapat mengurangi risiko dalam berwirausaha. Mayoritas responden setuju bahwa pemahaman hukum bisnis merupakan aspek yang sangat penting untuk seorang wirausahawan. Hasil ini mengindikasikan bahwa pendidikan hukum bisnis tidak hanya meningkatkan pemahaman hukum mahasiswa tetapi juga mempengaruhi minat dan kesiapan mereka untuk berwirausaha.

Unduhan

Data unduhan tidak tersedia.

Unduhan

Diterbitkan

2024-12-10

Terbitan

Bagian

Articles

Cara Mengutip

PENGARUH PEMAHAMAN HUKUM BISNIS TERHADAP MINAT BERWIRAUSAHA MAHASISWA FAKULTAS EKONOMI UNIVERSITAS NEGERI MEDAN . (2024). CIVICS: Jurnal Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan, 9(2), 491-495. https://doi.org/10.36805/civics.v9i2.7507