Implementasi Implementasi Peraturan Desa Untuk Meningkatkan Civic Engagement Masyarakat
Civic Engagement
DOI:
https://doi.org/10.36805/civics.v8i2.6212Abstrak
Peraturan desa merupakan produk hukum memiliki kedudukan sendiri dalam kehidupan masyarakat desa sebagai pedoman dalam penyelenggaraan pemerintah desa. Kurang fasilitas pembangunan yang layak lingkungan desa sebagai penunjang masyarakat sehingga mendorong terciptanya peraturan desa. Tujuan penelitian untuk mengetahui gambaran impelemtasi peraturan desa terhadap peningkatan civic engagement masyarakat, Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif melalui observasi, wawancara mendalam kepada masyarakat, lembaga masyarakat dan pemerintah desa dan dokumentasi. Hasil penelitian menujukan bahwa implementasi peraturan desa terhadap civic engagement masyarakat bentuk pelaksanaan implementasi peraturan desa dilakukan dengan pembangunan sarana dan prasarana berupa jalan dan banjar, jembatan, irigasi dan pintu air, serta pemasangan lampu penerangan jalan. Gambaran pelaksanaan masyarakat mampu berkontribusi, membangun pengorganisasian, beraksi atau bertindak, memotivasi dan bertanggungjawab dalam implementasi peraturan desa. Perlunya peningkatan komunikasi, edukasi, dan pengunaan teknologi untuk membantu meningkatkan keterlibatan masyarakat. Dengan demikian, penelitian ini diharapkan mampu memberikan kontribusi pada pemahaman lebih lanjut tentang implementasi peraturan desa untuk meningkatkan civic engagement masyarakat.