Kesadaran Hukum sebagai Fondasi dalam Membentuk Karakter Warga Negara yang Baik
DOI:
https://doi.org/10.36805/fph5ha81Abstrak
Kesadaran hukum merupakan elemen penting dalam pembentukan karakter warga negara yang baik, terutama di Indonesia. Namun, tantangan penegakan hukum dan korupsi masih menghambat kepatuhan masyarakat terhadap hukum. Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi hubungan antara kesadaran hukum dan karakter warga negara melalui studi kepustakaan dengan pendekatan kualitatif. Teknik analisis konten digunakan untuk mengkaji sembilan artikel utama yang membahas kesadaran hukum serta implikasinya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun pemahaman masyarakat terhadap hukum relatif tinggi, ketaatan terhadap hukum masih rendah. Pendidikan kewarganegaraan dan penyuluhan hukum diidentifikasi sebagai alat penting untuk meningkatkan kesadaran hukum, dengan fokus pada pengajaran hak, kewajiban, dan nilai moral. Selain itu, media dan budaya juga berkontribusi dalam membentuk perilaku hukum masyarakat. Penelitian ini menyimpulkan bahwa sinergi antara pendidikan hukum yang dimulai sejak dini dan penegakan hukum yang konsisten sangat diperlukan untuk mendorong kepatuhan hukum, sehingga menciptakan warga negara yang taat hukum.
Kata kunci:
Kesadaran Hukum, Karakter, Warga Baik