Efesiensi Anggaran Pemerintahan Presiden Prabowo; Implementasi Prinsip Transparansi dan Akuntabilitas Sesuai Pasal 10 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan

Penulis

  • Fatimah Az-zahra Universitas Negeri Medan ,
  • Gadis Prasiska , Universitas Negeri Medan
  • Triya Anggraini , Universitas Negeri Medan
  • Vivin Silvia Boang manalu , Universitas Negeri Medan
  • Al Firman , Universitas Negeri Medan
  • Unedo Sinaga , Universitas Negeri Medan
  • Taufiq Ramadhan , Universitas Negeri Medan

DOI:

https://doi.org/10.36805/civics.v10i01.10004

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efisiensi anggaran pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo, dengan fokus pada penerapan prinsip transparansi dan akuntabilitas yang diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, yang melibatkan pengkajian dan analisis terhadap berbagai bahan hukum tertulis, termasuk undang-undang, peraturan pemerintah, dan putusan pengadilan. Data yang dianalisis merupakan data sekunder. Temuan dari penelitian ini menunjukkan bahwa dalam konteks pemerintahan yang baik, transparansi dan akuntabilitas merupakan komponen kunci untuk memastikan pengelolaan anggaran negara berlangsung dengan efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. Namun, untuk mencapai efisiensi yang optimal, diperlukan komitmen yang lebih kuat dari semua pihak yang terlibat, termasuk lembaga legislatif dan masyarakat sipil. Selain itu, penelitian ini menekankan bahwa penerapan prinsip transparansi dan akuntabilitas tidak hanya penting untuk meningkatkan efisiensi anggaran, tetapi juga untuk membangun kepercayaan publik terhadap pemerintah.

Kata Kunci: Akuntabilitas, Efesiensi Anggaran, Transparansi, UU No 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan.

Unduhan

Data unduhan tidak tersedia.

Diterbitkan

2025-06-30

Terbitan

Bagian

Articles

Cara Mengutip

Efesiensi Anggaran Pemerintahan Presiden Prabowo; Implementasi Prinsip Transparansi dan Akuntabilitas Sesuai Pasal 10 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan. (2025). CIVICS: Jurnal Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan, 10(01), 610-622. https://doi.org/10.36805/civics.v10i01.10004