ANALISIS PELAKSANAAN PERANAN PUSAT PELAYANAN TERPADU PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN ANAK DALAM MENINGKATKAN PERLINDUNGAN ANAK (STUDI KASUS DI P2TP2A KABUPATEN KARAWANG)
DOI:
https://doi.org/10.36805/bi.v3i1.462Abstract
ABSTRAK Perlindungan anak merupakan bagian yang terpenting dalam melindungi generasi bangsa dari bahaya kejahatan yang ada di masyarakat. Anak merupakan masa yang paling mudah untuk terpengaruh oleh lingkungan sekitar. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menelaah apa ruang lingkup tugas dan fungsi Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) di Kabupaten Karawang. Serta mengetahui bagaimana peran dari P2TP2A Kabupaten Karawang untuk meningkatkan perlindungan anak. Penelitian ini dilakukan di lembaga atau instansi pemerintah yakni Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Karawang. Adapun metode yang digunakan dalam penelitian ini ialah penelitian lapangan (field research) dengan cara observasi dan wawancara langsung kepada pihak terkait. Peran dan fungsi dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Karawang bertujuan untuk memberikan yang terbaik bagi anak dalam membantu menyelesaikan kasus yang dihadapi anak. Selanjutnya, upaya pendampingan dilakukan dengan beberapa tahapan perencanaan, pelaksanaan pendampingan, evaluasi dan terminasi. Kegiatan pendampingan memberika keadaan yang nyaman dan aman bagi anak yng sedang bermasalah dengan hukum. Kesimpulan dari penelitian ini memberikan pemahaman mengenai keuntungan dan manfaat dari keberadaan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak di Kabupaten Karawang dalam melaksanakan kegiatan pendampingan bagi anak. Kata Kunci: Perlindungan Anak, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A)References
DAFTAR PUSTAKA Buku dan Karya Ilmiah Abdulsyani, 2007, Sosilogi Skematika, Teori, dan Terapan, Jakarta : Bumi Aksara
Ashofa, Burhan, 2007, Metode Penelitian Hukum, Jakarta : Rineka Cipta
Moleong, Lexy J. 2011. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung : Rosdakarya Mulyadi, Setyo, “Kekerasan Seksual Pada Anakâ€, http:///www.sinarharapan.co.id
Rochdiat, Nining Suningsih, 2008, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak, Newsletter Komnas Perempuan, Edisi 8 Juli 2008
Saraswati, Rika, 2009, Hukum Perlindungan Anak di Indonesia, Bandung : Citra Aditya
Sarbin T.R dan Allen V.L. “Role Theory†dalam G. Lindzey dan Aronson,eds., Handbook Of Social Psychology, 2nd. Ed., Reading Mass: Addison Wesley Vol.1: 1968
Soekanto, Soerjono, 1989, Kegunaan Sosiologi Bagi Kalangan Hukum, Bandung : Citra bakti Aditya
Thamrin, Juni, 1996, Dehumanisasi Anak Marginal Beragai Pengalaman Pemberdayaan, Bandung: Yayasan AKATIGA
Waluyadi, 2009, Hukum Perlindungan Anak, Bandung : Mandar Maju
Wattie, Anna Marie, 2002, Kekerasan Terhadap Perempuan di Ruang Publik: Fakta, Penanganan dan Rekomendasi, Yogyakarta : PPK dan Ford Foundation
Peraturan Perundang-Undangan Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak