SUNTIK MATI (EUTHANASIA) DALAM PERSPEKTIF KESEHATAN DAN HUKUM POSITIF DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.36805/het7x247Keywords:
Obat Keras, Antibiotik, Resep DokterAbstract
Antibiotik Disebut juga obat golongan G (gevaarlijk: berbahaya) atau Ethical. Ditandai dengan lingkaran merah dengan garis tepi berwarna hitam, serta huruf K berwarna hitam. Semua jenis psikotropika dan antibiotik termasuk dalam golongan ini. Sesuai dengan peraturan yang berlaku, hanya bisa dibeli dengan resep dokter. Mengonsumsi antibiotik untuk mengatasi berbagai penyakit karena bakteri tentu harus sesuai dengan anjuran dokter. Antibiotik merupakan jenis obat yang sering digunakan untuk mengatasi berbagai penyakit yang disebabkan karena infeksi bakteri. Biasanya, jika infeksi yang terjadi masih dalam kategori ringan, dokter tidak perlu meresepkan obat antibiotik. Sementara untuk kasus infeksi bakteri yang sudah parah, dokter baru akan meresepkan penggunaan obat antibiotik. Kondisi lain yang membutuhkan obat antibiotik, yaitu orang-orang dengan kondisi imun tubuh yang lemah, contohnya seperti pengidap HIV atau kanker. Hal yang perlu ditegaskan, antibiotik harus dikonsumsi berdasarkan resep dan anjuran dokter. Sebab, obat ini bisa menimbulkan berbagai efek samping bila digunakan secara sembarangan. Permasalahan dalam penelitian ini adalah pertanggungjawaban hukum terhadap peredaran obat keras (antibiotic) tanpa resep dokter dan apa saja efek samping kesehatan yang ditimbulkan akibat penggunaan antibiotic tanpa resep dokter. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan Analisa data study kepustakaan. Hasil penelitian pertanggungjawaban pidana dapat dibuktikan bahwa tindakan yang dilakukan itu bersifat melawan hukum dan terdakwa memiliki kemampuan untuk bertanggung jawab. Kemampuan tersebut memperlihatkan kesalahan dari tersangka antara berbentuk kesengajaan atau kealpaan. Artinya tindakan tersebut tercela, dan tersangka menyadari tindakan yang dilakukan tersebut salah. Sebelum bisa dilakukan pertanggungjawaban pidana, pertama-tama harus dipenuhi persyaratan obyektifnya, yaitu perbuatannya harus telah merupakan tindak pidana menurut hukum yang berlaku., pengaturanmengenai pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana penjualanobat keras tanpa resep dokter tercantum dalam Pasal 196-197 Undang- undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Efek samping obat keras diantaranya : mempengaruhi kerja otak, risiko obesitas, masalah Kesehatan pada usus dan resistensi antibioticReferences
Azhary, Negara Hukum Indonesia, Analisis Yuridis Normatif tentang unsur-unsurnya, Jakarta,
UI Press, 1995.
Beatrix Anna Maria Fernandez. Studi Penggunaan Antibiotik Tanpa Resep Di Kabupaten
Manggarai dan Manggarai Barat – NTT Jurnal Ilmiah Mahasiswa Universitas Surabaya
Vol.2 No.2 2013
Dina Tri Amalia, Asep Sukohar. Rational Drug Prescription Writing, Faculty of Medicine
Lampung University, JUKE, Volume 4, Nomor 7, Maret Tahun 2014.
guntur satrio pratomo, nuria ayu dewi. tingkat pengetahuan masyarakat desa anjir mambulau
tengah terhadap penggunaan antibiotic, Fakultas Ilmu Kesehatan,Universitas
Muhammadiyah Palangkaraya, Jurnal Surya Medika Volume 4 No. 1 2018.
Hajar, S., Rasionalitas Penggunaan Antibiotik pada Penyakit Menular Seksual di Kota Kendari,
Skripsi, Fakultas Farmasi, Universitas Halu Oleo, Kendari. 2015.
Lumbantobing, Adytya Kurniawan, Besty Habeahan, and Uton Utomo. 2020.
‘PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU YANG SENGAJA MENJUAL
OBAT-OBATAN YANG TIDAK MEMENUHI STANDAR MUTU (Studi Putusan No:
1335/Pid.Sus/2018/PN Medan)’, 09: 203–14
Nimatul Huda, Negara Hukum Demokrasi Dan Judicial Review, UII Press Yogyakarta,
Yogyakarta, 2005
Sunandar Ihsan dkk. studi penggunaan antibiotik non resep di apotek komunitas kota Kendari,
Fakultas Farmasi Universitas Halu Oleo, Kendari, Sulawesi Tenggara, Media Farmasi
Vol. 13 No. 2 September 2016 : 272-284
Sunandar Ihsan, Kartina, Nur Illiyin Akib. studi penggunaan antibiotik non resep di apotek
komunitas kota Kendari. Fakultas Farmasi Universitas Halu Oleo, Kendari, Sulawesi
Tenggara. Media Farmasi Vol. 13 No. 2 September 2016
Yulia Pratiwi , Kristin Catur Sugiyanto. hubungan pengetahuan pasien tentang obat keras
terhadap pembelian dan kepatuhan pasien minum obat antibiotika tanpa resep dokter di
apotek kabupaten kudus. Cendekia Journal of Pharmacy STIKES Cendekia Utama Kudus.
S1 Farmasi, STIKES Cendekia Utama Kudus
Yuningsih, Rahmi. 2021. ‘Pelindungan Kesehatan Masyarakat Terhadap Peredaran Obat Dan
Makanan Daring’, Aspirasi: Jurnal Masalah-Masalah Sosial, 12.1: 47–62