KESADARAN HUKUM MASYARAKAT PADA TINDAK PIDANA POLITIK UANG DALAM PENYELENGGARAAN PEMILU DAN PILKADA TAHUN 2024 DI KARAWANG
DOI:
https://doi.org/10.36805/0c7dgf65Keywords:
Politik, Demokrasi, PraktikAbstract
Salah satu pilar utama demokrasi dalam sistem politik suatu negara adalahpemilihan umum, juga dikenal sebagai pemilu. Pemilu yang bebas dan adil merupakan fondasi utama untuk menjaga demokrasi tetap berjalan, menghasilkan pemerintahan yang mewakili kehendak rakyat, dan mendorong partisipasi aktif dari semua orang. Namun, praktik politik yang berkaitan dengan uang telah berkembang menjadi masalah besar di beberapa pemilu, mengancam integritas dan keberhasilan pemilu. Politik uang adalah praktik memberikan atau menjanjikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada pemilih atau peserta pemilu untuk memengaruhi pilihan mereka. Dasar hukum politik uang di Indonesia diatur dalam Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD. Pasal 523 ayat (1) hingga ayat (3) Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur mengenai tindak pidana politik uang. Pasal ini membagi tindak pidana politik uang menjadi tiga bagian, yaitu dilakukan pada saat kampanye, masa tenang, dan saat pemungutan suara berlangsung. Sanksi pidana yang diberikan kepada pelaku politik uang termaktub dalam undang-undang tersebut.References
A. Buku Dan Jurnal
Awaludin, Arif. “Bahaya Politik Uang dalam Kontestasi Demokrasi (Penyuluhan Hukum di
Desa Kaliwedi Kebasen Banyumas).” Dalam Seminar Nasional Penelitian dan
Pengabdian Kepada Masyarakat, 1495–1500, 2021.
https://prosiding.uhb.ac.id/index.php/SNPPKM/article/view/910.
Bari, Fathol. “Membangun Kesadaran Masyarakat Sebagai Upaya Pencegahan Tindak Pidana
Politik Uang Pada Pemilu Serentak 2024.” Jurnal Hukum dan Sosial Politik 1, no. 2
(2023): 268–82.
Fransisca, Irma Aulia Tamara, dan Nur Hidayat-Sardini. “Peran Badan Pengawas Pemilihan
Umum Terhadap Pencegahan dan Penindakan Praktik Politik Uang (Studi Pilkada
Kabupaten Purbalingga dan Kota Bontang Tahun 2020).” Journal of Politic and
Government Studies 12, no. 2 (2023):
389–106.
Harun, Rina Rohayu, Yulias Erwin, Nurjannah Septyanun, Ady Supryadi, Bahri Yamin,
Fahrurrozi Fahrurrozi, dan Tin Yuliani. “PEREMPUAN DAN POLITIK:
MEMBANGUN KESADARAN HUKUM PEMILIH PEREMPUAN DALAM
PENGGUNAAN HAK SUARA MENJELANG
PEMILU 2024.” JCES (Journal of Character Education Society) 6, no. 2 (2023): 454–62.
Hudri, Ahmad. Badai Politik Uang dalam Demokrasi Lokal. Inteligensia Media (Kelompok
Penerbit Intrans Publishing), 2020.
Isnandar, Aries. “IMPLIKASI HUKUM PILKADA (Mensikapi kasus suap/politik uang).”
Dalam SEMINAR NASIONAL DAN CALL FOR PAPER FAKULTAS HUKUM,
55–66, 2019.
https://seminar.umpo.ac.id/index.php/SEMNASHUKUM/article/view/194/0.
Mawardi, Irvan, dan Moh Nizar. Keadilan Pemilu: Politik Uang, Antara Tindak Pidana dan
Pelanggaran Administrasi. Nusamedia, 2021.
https://books.google.com/books?hl=id&lr=&id=fMtxEAAAQBAJ&oi=fn
d&pg=PP1&dq=BUKU+POLITIK+UANG&ots=Q6_vmgqrAQ&sig=y1v
uRRYsnBZNQHg4WlwlqA0CuoY.
Muhtadi, Burhanuddin. Kuasa Uang. Kepustakaan Populer Gramedia, 2020
https://books.google.com/books?hl=id&lr=&id=yGLrDwAAQBAJ&oi=f
nd&pg=PP1&dq=BUKU+POLITIK+UANG&ots=TCkgCVehGA&sig=j7
YAWWaTBGLY10Pyu9TyptLp-8c.
Rahawarin, Zainal Abidin. “Buku Dinamika politik uang dalam pemilihan kepala daerah.”
Pustaka Pelajar, 2022.
http://repository.iainambon.ac.id/2295/1/Buku%20Dinamika%20Politik%
20Uang%20dalam%20Pemilihan%20Kepala%20Daerah.pdf.
Rudy, Rudy. “Normativisme Versus Kenyataan Hukum Dalam Buku Gotong Royong
Melawan Politik Uang,” 2015.
http://repository.lppm.unila.ac.id/id/eprint/17351.
Satria, Hariman. “Politik Hukum Tindak Pidana Politik Uang dalam Pemilihan Umum di
Indonesia.” Integritas: Jurnal Antikorupsi 5, no. 1 (2019): 1–14.
Susanti, Retna. “Politik uang dalam pemilu ditinjau dari perspektif yuridis sosiologis.” Lex
Renaissance 6, no. 3 (2021): 578–90.
Usman, Usman, Marwan Mas, dan Ruslan Renggong. “PENEGAKAN HUKUM TINDAK
PIDANA POLITIK UANG DALAM PEMILIHAN UMUM
TAHUN 2019 DI KABUPATEN POLEWALI.” Indonesian Journal of Legality of Law 3, no. 2
(2021): 108–22.
Zen, Hepi Riza. “Politik uang dalam pandangan hukum positif dan syariah.”
Al-’Adalah 12, no. 1 (2017): 525–40.
B. Perundang-Undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 TentangPemilu