PENDAMPINGAN PEMBUATAN NOMOR INDUK BERUSAHA (NIB) DALAM RANGKA PENGEMBANGAN UMKM DESA WALUYA
Abstrak
NIB adalah Nomor Induk berusaha yang memiliki fungsi sebagai identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS. Setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran melalui OSS (Online Single Submission). Penerbitan NIB melalui OSS diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik. NIB diterbitkan setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran di web OSS secara online, dan mengisi data diri secara lengkap, jelas dan jujur. NIB memiliki fungsi utama yaitu sebagai tanda pengenal bagi pelaku usaha, entah itu perseorangan maupun non perseorangan. Sehingga, dengan memiliki NIB, pelaku usaha dapat mengajukan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional. NIB juga berfungsi sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API), dan hak akses kepabeanan. Pelaku usaha yang telah mendapatkan NIB sekaligus juga terdaftar sebagai peserta jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan. NIB juga memberikan kepastian dan perlindungan usaha UMKM yang telah memiliki legalitas berupa NIB akan memperoleh kepastian dan perlindungan dalam berusaha di lokasi yang sudah ditetapkan. Dengan mempunyai NIB, maka para pelaku usaha kecil dan menengah akan memperoleh perlindungan secara hukum. Disini saya sebagai salah satu mahasiswa Hukum ingin memberikan beberapa informasi terkait mengenai pentingnya NIB dalam pelaku usaha khususnya pelaku UMKM. Salah satu point penting dalam Usaha Mikro, kecil dan menengah adalah adanya legalitas usaha.