PENTINGNYA PENCANTUMAN LABEL HALAL PADA PRODUK UMKM SSESUAI DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 33 TAHUN 2014 TENTANG JAMINAN PRODUK HALAL”

Penulis

  • Universitas Buana Perjuangan Karawang

Abstrak

Tujuan dari Pengabdian ini adalah memberikan pengetahuan, pemahaman dan pendampingan tentang pentingnya sertifikasi halal pada pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM) khususnya di Desa Jatimulya Kecamatan Pedes, memberikan wawasan tentang pengaruh sertifikasi halal terhadap kepuasan pembeli produk, terciptanya prospek usaha, serta terbentuknya pengalaman mengenai langkah-langkah pengajuan sertifikasi halal kepada LPPOM MUI sesuai dengan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang jaminan produk halal. Dengan adanya penambahan wawasan dan pengalaman tersebut dapat meningkatkan produktivitas dan daya saing bagi pelaku UKM di Desa Jatimulya Kecamatan Pedes. Selain itu, juga mampu memperluas Multiplier effects yang positif bagi lingkungan sekitar penggiat UKM. Kegiatan penyuluhan dilakukan melalui tahapan sosialisasi sampai pendampingan pendaftaran   sertifikasi jaminan produk halal yang dimiliki UKM yang bergerak di bidang kuliner.. Dengan adanya pendampingan proses sertifikasi halal ini,permasalahan tentang cara mengajukan sertifikat halal yang dianggap rumit dapat diselesaikan dan menjadi contoh perdana bagi para pelaku UKM lain nya yang ada di lingkungan Desa Jatimulya Kecamatan Pedes.

 

Diterbitkan

2023-02-13