PENGGUNAAN APLIKASI “ KASIR PINTAR ” DALAM PENCATATAN KEUANGAN SEBAGAI MEDIA DIGITAL PADA UMKM.
Abstrak
Desa Karangjaya merupakan salah satu desa yang terletak di Kecamatan Pedes Kabupaten Karawang. Di desa Karangjaya terdapat ada lebih dari 10 Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang berbasis bisnis pribadi atau milim keluarga. Usaha mikro kecil menengah (UMKM) adalah istilah umum dalam dunia ekonomi yang merujuk kepada usaha ekonomi produktif yang dimiliki perorangan maupun badan usaha sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh Undang-undang No. 20 tahun 2008. UMKM dapat berarti bisnis yang dijalankan individu, rumah tangga, atau badan usaha ukuran kecil. Salah satu UMKM yang ada di Desa Karangjaya adalah UMKM Keripik Pisang Teh Nur yang mana usaha rumahan ini yang beralamat di Dusun. Karangjati RT/RW 003/004 Desa. Karangjaya Kec. Pedes Kab. Karawang. Transaksi jual beli hendaknya bersifat transparan dari segi harga, perhitungan dan ada notanya. Selama ini nota yang digunakan hanya menggunakan buku kwitansi dengan tulisan manual dan pena saja bahkan lisan. Sebaiknya kita menggunakan kasir pintar ini, sehingga nota yang ada bisa kita print bisa juga kita kirimkan melalui WhatsApp atau email konsumen sesuai dengan kebutuhan konsumen, dengan demikian tidak akan terjadi pemborosan kertas, dan ramah lingkungan karena kertas tidak akan berserakan. Pelatihan penggunaan aplikasi Kasir Pintar ini diharapkan memudahkan para pemilik UMKM dalam melakukan transaksi penjualan, sehingga semua proses transaski terdata dengan rapi di aplikasi. Aplikasi Kasir Pintar merupakan aplikasi point of sale yang digunakan untuk memudahkan pembisnis untuk mengatur transaksi yang terjadi pada meja kasir. Aplikasi ini dapat digunakan pada Android maupun IOS karena dapat diinstal secara gratis.