SOSIALISASI PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH DALAM PERSPEKTIF KEADILAN EKONOMI DAN KEADILAN SOSIAL
Abstrak
Desa segaran adalah salah satu desa yang berada di kecamatan Batujaya Kabupaten Karawang. Terletak di sebelah utara Kabupaten Karawang, Desa segaran berada di antara desa Pakis jaya dan Tirtajaya. Observasi ini bertujuan untuk menggali konsep perlindungan terhadap usaha mikro, kecil dan menengah berdasarkan pendekatan keadilan ekonomi, Jenis penelitian ini adalah deskriptif kualitatif. Penelitian ini menggunakan yuridis normatif. Data tersebut kemudian dianalisis secara kualitatif. Berdasarkan Pasal 1 angka 1, 2 dan 3 serta Pasal 6 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, menggambarkan bahwa usaha mikro kecil, dan menengah (UMKM) memegang peranan penting bagi perekonomian nasional. Perlindungan terhadap pelaku usaha tidak dilaksanakan dengan baik. Undang-Undang tentang Usaha Kecil Menengah dan Qanun No. 10 Tahun 2004 tidak efektif dalam upaya mewujudkan peluang usaha. indakan afirmatif berdasarkan keadilan distributif belum dilaksanakan dengan baik oleh pemerintah baik dalam produk hukum maupun kebijakan operasional perlindungan dan pemberdayaan perusahaan.