SOSIALISASI PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN DALAM TRANSAKSI JUAL BELI MELALUI MEDIA ELEKTRONIK
Abstrak
Desa segaran adalah salah satu desa yang berada di kecamatan Batujaya Kabupaten Karawang.
Terletak di sebelah utara Kabupaten Karawang, Desa segaran berada di antara desa Pakis jaya dan
Tirtajaya. Tujuan penulisan ini adalah untuk masyarakat terutama masyarakat di desa dawuan barat
yang memiliki UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) untuk mengetahui perlindungan hukum
terhadap konsumen dalam transaksi jual beli melalui media elektronik. Tujuan dari perlindungan
konsumen adalah untuk menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur
kepastian hukum. Perlindungan hukum terhadap konsumen dalam transaksi jual beli melalui media
elektronik diatur dalam UndangUndang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun
2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik