LEGALITAS LEBEL PRODUK SUSU KEDELAI MAVIES KEMASAN DI SALAH SATU UMKM DESA PANGULAH UTARA
Kata Kunci:
Legalitas Label, Produk Susu Kedelai, UMKMAbstrak
Kuliah Kerja Nyata (KKN) secara online bekerjasama dengan Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM). Melalui KKN inilah kami mahasiswa memberikan
pembinaan kepada UMKM di Desa Pangulah Utara yaitu Sule Mavies. Berdasarkan hasil penelitian produk susu kedelai mavies mempunyai label yang belum terdaftar. Sesuai dengan
Undang-Undang No 27 Tahun 2012 tentang Pendaftaran pangan olahan dan peraturan BPOM RI No 22 Tahun 2018, Undang-undang Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merk, Undang-Undang
Nomor 14 tahun 1997 Tentang Merk, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 dan indikasi geografis dan Serta Undang-Undang No 8 Tahun 1999
tentang perlindungan konsumen. Dimana keterbatasan pengetahuan akan pentingnya pendaftaran Label atau merk serta Hak cipta bagi pelaku usaha Susu Kedelai Mavies yang
seharusnya produk tersebut di daftarkan agar memiliki status hukum yang jelas, sehingga jika suatu hari nanti terjadinya sengketa hukum atau plagiatisme oleh pelaku usaha lain bisa di tindak lanjuti dengan ketentuan hukum. Hasil dari KKN ini bertujuan agar pelaku usaha mendapatkan perlindungan hukum serta hak atas produk tersebut.