SOSIALISASI KEBIJAKAN PEMERINTAH TENTANG PERIZINAN UMKM GUNA MENINGKATKAN KESADARAN AKAN PENTINGNYA PERIZINAN USAHA
Abstract
Ditengah perekonomian pasca wabah Covid-19, para Usaha, Mikro, Kecil dan
Menengah (UMKM) telah banyak terkena dampak buruk dari usaha yang telah
didirikan. Maka dari itu pemerintah telah membuat kebijakan bahwa UMKM perlu
mendaftarkan usahanya melalui oss.go.id agar masyarakat mudah mendaftarkan
usahanya dengan efisien dan cepat. Kebijakan ini terdapat dalam PP No 5 Tahun 2021
tentang peraturan pemerintah dalam penyelenggaraan perizinan usaha berbasis risiko.
Perizinan ini memiliki manfaat seperti mempermudah pengurusan berbagai perizinan
usaha mulai dari persyaratan untuk melakukan usaha (izin terkait lokasi, lingkungan,
dan bagunan) izin usaha, hingga izin operasional untuk kegiatan usaha dari tingkat
daerah dan pusat dengan mekanisme dalam rangka pemenuhan komitmen persyaratan
izin.