SOSIALISASI PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL PADA UMKM DI DESA CIKUNTUL
Abstract
Kabupaten Karawang yang terletak di latar pasundan berdasarkan data terakhir luas wilayah kabupaten Karawang 1.753 km² dan terdiri dari 30 kecamatan, 12 kelurahan, dan 297 desa. Salah satu dari 30 kecamatan yang ada di kabupaten Karawang yaitu kecamatan Tempuran. Program kegiatan kami disini demi mengabdi kepada masyarakat membantu ketiadaan yang ada pada masyarakat Desa Cikuntul, dengan melakukan mendatangi UMKM-UMKM yang ada di Desa Cikuntul dari hasil wawancara yang telah kami datangkan pada UMKM kondisi sangat memprihatikan minimnya perlindungan hukum terhadap Hak Kekayaan Intelektual, karena minimnya pengetahuan masyarakat terpaut pada pentingnya perlindungan hukum terhadap Hak Kekayaan Intelektual. banyak masyarakatnya yang kurang paham dalam bagaimana pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual ini padahal perlindungan hukum terhadap Hak Kekayaan Intelektual ini sangat penting dalam suatu produk terhadap aset ekonomi termasuk pelaku usaha.saya disini mencoba mensosialisasikan tentang pentingnya perlindungan hukum terhadap Hak Kekayaan Intelektual ini seperti Hak cipta, Hak Kekayaan industri (paten,merek,desain industri,rahasia dagang) dengan harapan perlindungan hukum terhadapat UMKM bisa terdaftar dalam DJKI. Metode yang digunakan pada saat kegiatan pengabdian di masyarakat ini dengan metode sosialisasi dan peyuluhan. Kegiatan ini menjelaskan tentang materi pentingnya Hak Kekayaan Intelektual pada UMKM. Selain itu dijelaskan juga proses pendaftarannya melalui Direktoran Jenderal Kekayaan Intelektual Kegiatan tersebut merupakan kegiatan pengabdian kami terhadap masyarakat yang diselenggarakan oleh Universitas Buana Perjuangan Karawang dengan kegiatan sosialisasi dan peyuluhan secara ofline di kantor Desa Cikuntul. Analisis data ini menggunakan metode kualitatif yaitu Metode kualitatif yang menekankan pada hipotesis apriori memiliki keterbatasan dalam memecahkan masalah yang diteliti. Situasi ini tentu saja menyedihkan ketika kita mendekati era liberalisasi. Di bidang perdagangan di mana semua pekerjaan harus dihormati secara hukum Ekonomi.