SOSIALISASI TENTANG PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN DI LUAR PENGADILAN

  • Defirstta Rahmadhani
  • Lania Muharsih
Keywords: sengketa konsumen; perlindungan konsumen

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan Berdasarkan ketentuan Pasal 45 ayat (2) UUPK tersebut, penyelesaian sengketa konsumen dapat ditempuh melalui pengadilan atau di luar pengadilan berdasarkan pilihan sukarela para pihak yang bersengketa. Undang-undang Perlindungan Konsumen (UUPK) memberikan solusi untuk penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan untuk mengatasi berlakunya proses penyelesaian di peradilan umum, Penyelesaian sengketa di luar pengadilan atau Alternative Dispute Resolution (ADR) dapat ditempuh dengan berbagai cara, yang dapat berupa artibrase, mediasi, konsiliasi, minitrial, summary jury trial, settlement conference, serta bentuk lainnya. Dari sekian banyak cara penyelesaian sengketa di luar pengadilan, UUPK
dalam Pasal 52 tentang Tugas dan Wewenang BPSK, memberikan 3 (tiga) macam carapenyelesaian sengketa, Mediasi, Artibrase, Konsiliasi. Penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan menurut Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 dilaksanakan oleh Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) melalui cara mediasi, arbitrase atau konsiliasi untuk mencapai kesepakatan mengenai bentuk dan besarnya ganti rugi atau jasa agar kerugian yang diderita konsumen tidak terulang lagi. Penelitian ini menggunakan metode empiris dengan pendekatan yang bersifat pengalaman langsung, pengamatan, percobaan, dan observasi terhadap kenyataan yang ada, sosialisasi kepada masyarakat pedesaan terkait penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan.

Published
2025-01-31