SOSIALISAI TENTANG MENYADARI HAK-HAK SEBAGAI PELAKU USAHA PADA PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK

  • Nur Kholis Madjid
  • Lania Muharsih
Keywords: E-commerce, Hak-hak Konsumen, wanprestasi

Abstract

Perdagangan melalui sistem elektronik (E-commerce) adalah perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui serangkaian pendapat dan prosedur elektronik. Mengacu kepada definisi tersebut, disimpulkan bahwa E-commerce adalah model bisnis modern yang tak menampilkan pelaku usaha secara fisik serta tak mempergunakan tanda tangan asli (Suparni, 2001). Dalam belanja melalui e-commerce ada dampak positif dan negatif yang timbul, Adanya kasus-kasus hukum dalam transaksi elektronik tersebut mendorong pemerintah untuk memberikan perlindungan hukum bagi konsumen, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (selanjutnya disebut UUPK). Pelaku usaha berkewajiban dalam memberi informasi yang benar serta jujur tenang produk yang ditawarkan sebagaimana sudah diatur di Pasal 9 UUITE menyatakan, pelaku usaha yang menawarkan produk melalui Sistem Elektronik harus menyediakan informasi yang lengkap dan benar berkaitan dengan syarat kontrak, produsen, dan produk yang ditawarkan. Pembeli juga diberi kebebasan dalam menanyakan lebih lanjut ketersediaan maupun spesifikasi produk ke penjual melalui fitur online chat ataupun e-mail. Kasus wanprestasi yang dijalankan pelaku usaha seringkali muncul di e- commerce dikarenakan jual beli online tak menyertakan pertemuan secara langsung antara sejumlah pihak. Terkait dengan hal itu, lebih banyak diatur perlindungan yang diberikan ke konsumen dibanding pelaku usaha, hal tersebut karena konsumen selalu ada pada posisi lemah sehingga berhubungan dengan perlindungan konsumen, bentuk nyata perlindungan hukum yang diberikan pemerintah guna melindungi sejumlah hak konsumen tertuang di UUPK jelasnya ada di Pasal 4.

Published
2025-01-31