WORKSHOP TENTANG PENYADARAN HAK – HAK KONSUMEN DI ERA PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK
Abstract
Kegiatan kuliah kerja nyata mulai dilaksanakan sejak tahun akademik 1971/1972, kuliah kerja nyata yang lahir dalam proses pembangunan pada hakekatnya adalah pelaksanaan dari falsafah pendidikan yang berdasarkan Undang Undang Dasar 1945 dan Undang-undang Nomor 22 tahun 1961, dalam pengamalan Tridharma Perguruan tinggi yaitu, pendidikan, penelitian, dan pengabdian, tujuan kuliah kerja nyata memberikan pengalaman belajar secara langsung di masyarakat, mendapatkan kesempatan tersebut mahasiswa dapat mengembangkan pemikirannya berdasarkan keilmuannya, Penelitian ini menggunakan metode empiris dengan pendekatan yang bersifat pengalaman langsung, pengamatan, percobaan, dan observasi terhadap kenyataan yang ada, berawal dari kurangnya pengetahuan terkait perlindungan konsumen sehingga terlaksananya program sosialisasi, setidaknya menambah wawasan tentang perlindungan konsumen kepada ibu – ibu posyandu dan PKK atau pemberdayaan kesejahteraan keluarga, perempuan perempuan tersebut harapannya dapat menjadi contoh baik bagi orang terdekatnya atau perempuan lain sehingga informasi ini tetap disebarluaskan meskipun hanya disampaikan melalui individu satu dengan individu yang lainnya.