SOSIALISASI KESADARAN HUKUM UNTUK MENCEGAH TINDAKAN PERILAKU BULLYING DI LINGKUNGAN SEKOLAH SMP NEGERI 1 BOJONGMANGU
Abstract
Sekolah merupakan lingkungan pendidikan kedua setelah keluarga. Sekolah memegang peran penting dalam perkembangan psikologi, sosial, dan emosi seorang anak remaja. Salah satu Isu Fenomenan yang paling Hot yang terjadi di dunia pendidikan saat ini adalah kekerasan yang terjadi di sekolah yang dilakukan antar siswa bullying di sekolah. Peristiwa bullying sudah lama menjadi bagian dari dinamika sekolah seperti intimidasi, pengucilan, pemalakan, dan lain-lain. Di Indonesia menurut catatan KPAI kasus bullying merupakan kasus dengan peringkat pertama di Indonesia dengan kurun waktu tertentu terdapat sebanyak 2.573 kasus dan 37.381 pengaduan kekerasan terhadap anak. Bahwa Tindakan Bullying merupakan termasuk dalam bentuk kekerasan terhadap anak, aturan hukum terkait bullying terhadap anak sudah di atur oleh negara dalam bentuk Undang-Undang dijelasakan dalam Pasal 1 angka 15a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Kegiatan kuliah kerja nyata dalam pelaksanaan program kerja yaitu Sosialisasi Kesadaran Hukum Untuk Mencegah Tindakan Perilaku Bullying Di Lingkungan Sekolah. Kegiatan sosialiasi ini dilaksanakan di sekolah SMP Negeri 1 Bojongmangu, Desa Karangmulya Kab. Bekasi, Jawa Barat, kepada siswa siswi kelas IX pada tanggal 1 Agustus 2024. Karena masih minimnya Pengetahuan siswa/i terkait dampak dari perundungan dan juga minimnya pengetahuan terkait undang-undang yang berlaku dalam kasus pembulian. Setelah dilaksanakannya penyampaian materi, dilanjutkan dengan dilakukannya evaluasi yaitu dengan
melakukan sesi diskusi dan tanyajawab.