Penerapan Restorative Justice Sebagai Strategi Penyelesaian Sengketa Antar Siswa Sekolah Dasar Di Desa Sukamukti Kabupaten Bekasi
Abstract
Implikasi penelitian menunjukkan bahwa penerapan restorative justice dapat menjadi strategi yang efektif untuk menyelesaikan konflik antar siswa sekolah dasar, mengurangi bullying dan bentuk kekerasan lainnya, serta mendorong terciptanya lingkungan sekolah yang positif dan suportif. Oleh karena itu, disarankan agar sekolah dan lembaga pendidikan mengadopsi praktik keadilan restoratif sebagai sarana untuk meningkatkan kohesi sosial, penyelesaian konflik, dan kesejahteraan siswa. Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi penerapan restorative justice sebagai strategi penyelesaian konflik antar siswa sekolah dasar di Desa Sukamukti, Kabupaten
Bekasi. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode pengumpulan data berupa wawancara, diskusi kelompok terfokus dan observasi. Proses penerapan restorative justice menunjukkan bahwa penerapan restorative justice memberikan dampak positif terhadap penyelesaian konflik antar siswa sekolah dasar. Proses tersebut melibatkan pertemuan antara para pihak yang terlibat, difasilitasi oleh pihak ketiga yang netral, untuk membahas konflik, bertanggung jawab, dan menemukan solusi yang saling menguntungkan. Untuk perencanaan yang peneliti temukan adalah mengapa diperlukan penerapan restorative justice di sekolah dasar di Desa Sukamukti, dan jenis-jenis sengketa yang sering terjadi antar siswa di sekolah dasar tersebut. Tujuannya adalah untuk meminimalisir konflik dan kekerasan di lingkungan sekolah serta membangun kesadaran dan tanggung jawab siswa dalam menyelesaikan konflik, untuk melaksanakan implementasi restorative justice peneliti telah melaksanaan sosialisasi kepada seluruh warga sekolah mengenai konsep restorative justice serta melakukan studi kasus langsung di lapangan Temuan penelitian juga menunjukkan bahwa penggunaan restorative justice dapat meningkatkan kecerdasan emosional, keterampilan sosial, dan rasa empati siswa. Dampak dari penerapan restorative ini, membantu mengurangi frekuensi insiden bullying dan kekerasan di sekolah dengan memberikan cara penyelesaian konflik Keterkaitan restorative justice dengan kasus bullying terdapat pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Penelitian ini menerapkan Restorative Justice dalam penyelesaian konflik antar siswa SD di Desa Sukamukti, Kabupaten Bekasi. Peneliti memilih 30 siswa SD yang terlibat konflik dan secara acak mengelompokkan mereka ke dalam dua kelompok: kelompok Restorative Justice dan kelompok disiplin tradisional. Kelompok Restorative Justice menerima serangkaian lingkaran keadilan restoratif, di mana mereka mendiskusikan perasaan, kebutuhan, dan tanggung jawab mereka terkait dengan konflik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kelompok Restorative Justice memiliki tingkat kepuasan dan rasa keadilan yang lebih tinggi dibandingkan dengan kelompok disiplin tradisional. Selain itu, kelompok Restorative Justice memiliki tingkat kecemasan dan stres yang lebih rendah, serta tingkat empati dan pemahaman yang lebih tinggiterhadap teman sebayanya. Dalam hal ini dapat disimpulkan bahwa penerapan Restorative Justice dalam menyelesaikan konflik antar siswa sekolah dasar efektif dalam meningkatkan rasa keadilan, mengurangi kecemasan dan stres, serta meningkatkan empati dan pemahaman di antara siswa