EDUKASI KESADARAN HUKUM SEJAK DINI BAGI ANAK-ANAK DI DESA SIRNAJATI

  • Sandiya Adi Santosa
  • Dadan Ridwanuloh
Keywords: Edukasi; Kesadaran Hukum

Abstract

Menurut Abdurrahman, kesadaran hukum adalah kesadaran akan nilai-nilai hukum yang melekat dalam kehidupan manusia untuk tunduk dan patuh pada hukum yang berlaku. Edukasi kesadaran hukum tidak hanya penting diberikan kepada orang dewasa, tapi juga harus dikenalkan sejak dini kepada anak-anak dengan tujuan agar tertanamnya pemahaman terhadap fungsi adanya suatu norma hukum dalam kehidupan bermasyarakat sehingga tertanam kesadaran dalam diri mereka untuk mewujudkan budaya hukum dalam sikap dan perilaku yang sadar, patuh dan taat hukum dalam kehidupan sehari-hari serta menghormati hak asasi manusia sedini mungkin. Program edukasi kesadaran hukum ini mencakup pemaparan materi mengenai
pengenalan hukum sejak dini mencakup fungsi hokum, pentingnya mentaati peraturan, dan profesi para aparat penegak hukum. Mengajar dan berinteraksi dengan anak-anak merupakan hal yang sangat baru bagi penulis. Oleh sebab itu, penulis menjadikan hal tersebut sebagai
tantangan untuk tetap menjalankan kewajiban dan tanggung jawab dalam melaksanakan program kerja ini. Selama penulis menjadi narasumber dan pengedukasi hukum yang membagikan pengetahuan seputar hokum didepan anak-anak dalam dalam “Program Edukasi
Kesadaran Hukum Sejak Dini Bagi Anak-Anak di Desa Sirnajati.”

Published
2025-01-30