PENYULUHAN PENDAMPINGAN NOMOR INDUK BERUSAHA (NIB) UNTUK PENGEMBANGAN UMKM DI DESA CIKERIS

  • Cindy Aulia Dewi
  • Lina Aliyani Mardiana
Keywords: Pelaku Usaha; NIB; UMKM

Abstract

Kegiatan pengabdian kepada masyarakat menjadi sangat penting ketika TIM KKN UBP Karawang dapat membagi ilmunya kepada masyarakat. Dalam hal ini, TIM KKN Karawang
melakukan kegiatan Penyuluhan Pendampingan Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk Pengembangan UMKM di Desa Cikeris. Aspek yang sangat strategis dalam pengembangan
UMKM adalah legalitas usaha melalui perizinan. Dalam Kegiatan pengabdian ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada pelaku UMKM di Desa Cikeris tentang pentingnya izin
berusaha, khususnya Nomor Induk Berusaha (NIB), sesuai dengan aturan pemerintah terkait Online Single Submission (OSS) dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 bahwa
NIB atau Nomor Induk Berusaha adalah identitas usaha yang digunakan oleh pelaku usaha untuk mendapatkan izin usaha dan izin komersial atau operasional. Metode pengabdian
melibatkan observasi, wawancara, penyuluhan dan pendampingan NIB bagi pelaku UMKM. Hasil pengabdian menunjukkan bahwa kegiatan ini memberikan pemahaman dan kesadaran
pemilik UMKM tentang pentingnya NIB dalam menjalankan kegiatan usaha dan memastikan bahwa UMKM dapat beroperasi secara legal dan efektif dalam mendukung pertumbuhan
ekonomi serta pemerataan kesejahteraan di Indonesia.

Published
2025-01-23