Penerbitan Nomer Induk Berusaha (NIB) Sebagai Wujud Perlindungan Hukum Bagi UMKM.
Abstract
Membantu Program Pemerintah Kabupaten Purwakarta dalam program "UMKM Juara". bertujuan untuk memperkuat akses pembiayaan, legalitas, dan pemasaran bagi pelaku UMKM.
Metode yang digunakan melalui beberapa Tahapan yaitu observasi, Pembuatan, dan Implementasi, dalam Membuat Nomer Induk Berusaha (NIB), memerlukan Observasi terlebih
dahulu yaitu Izin, sosialisasi, dan Komunikasi, yang selanjutnya dibuatkan Nomer Induk Berusaha (NIB), dengan mendaftarkan data yang didapatkan dari observasi, maka tahapan
terakhir implementasi yaitu melakukan penyerahan dengan edukasi legalitas Hukum Yaitu Nomer Induk Barusaha (NIB), Dalam Sosialisasi menemukan Beberapa UMKM makanan
Ringan Atau Oleh-Oleh Belum Memiliki Nomer Induk Berusaha (NIB), Sehingga menjadi Potensi Besar Dalam Perkonimian Desa Merata Pada Desa Cileunca, Kabupaten Purwakarta.
Program Ini dianalisis Secara Observasi Bahwa Program Ini Lahir karena adanya Potensi Besar UMKM Makanan Ringan Dengan Dijadikan Oleh-Oleh Desa Cileunca, Kabupaten Purwakarta,
Dalam Perkonomian Yang Mandiri dan Berkelanjutan