PENYULUHAN MENGENAI KEJAHATAN SIBER (CYBER CRIME) BERDASARKAN UNDANG - UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2024 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG - UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK KEPADA MASYARAKAT DESA MULYASARI KECAMATAN CIAMPEL

  • Aldi Ardiansyah
  • Lia Amaliya
Keywords: Masyarakat, Teknologi, Kejahatan Siber.

Abstract

Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi menjelaskan bahwa fungsi Pendidikan Tinggi adalah mengembangkan Sivitas Akademika yang inovatif,
responsif, kreatif, terampil, berdaya saing dan kooperatif melalui pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi yang mencakup Pengajaran, Penelitian dan Pengabdian Kepada masyarakat.
Mahasiswa sebagai anggota Sivitas Akademika diposisikan sebagai insan dewasa yang memiliki kesadaran sendiri dalam mengembangkan potensi diri di Perguruan Tinggi untuk
menjadi intelektual, ilmuwan, praktisi dan professional salah satunya dalam Penyuluhan untuk Mengingat tindak pidana dalam dunia maya yang akan terus berkembang sesuai dengan
perkembangan teknologi dan budaya Masyarakat Desa dalam kebijakan hukum tentang Kejahatan Siber (Cyber Crime). Metode yang dilakukan dalam Perencanaan menjalankan
program KKN dapat dimulai dari Pengamatan dalam hal alat pengumpulan data yang dilakukan dengan cara mengamati serta melakukan Observasi yang dilakukan dalam penulisan ini dari
sampel Masyarakat di setiap Rukun Warga (RW). Hasil pembahasan dalam Penulisan ini yaitu dalam hal Kemajuan teknologi selain membawa dampak perubahan sosial dalam Masyarakat
Desa Mulyasari Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang dan Perubahan sosial tersebut terdiri dari perubahan positif dimana teknologi menjadikan aktivitas dalam masyarakat lebih
mudah untuk dilakukan, arus informasi begitu cepat dan membawa pengaruh dalam sistem sosial juga ekonomi.

Published
2025-01-21