EDUKASI DAN STRATEGI TERHADAP HUKUM BULLYING PADA SISWA SDN I DAWUAB BARAT

  • Liza Triana Dewi
  • Aris Riswandi Sanusi
Keywords: Bullying, siswa, sekolah

Abstract

Fenomena kekerasan yang semakin marak di kalangan anak usia sekolah, khususnya bullying, telah mengubah sekolah dari tempat untuk mendapatkan ilmu dan membentuk karakter positif
menjadi lingkungan yang menakutkan bagi banyak siswa. School bullying, yang merupakan tindakan agresif dan berulang, melibatkan ketidakseimbangan kekuatan dan bertujuan untuk
mendominasi, menyakiti, atau mengasingkan korban. Salah satu upaya yang dilakukan guru untuk mengatasi bullying adalah melalui bimbingan, nasihat, serta penanaman nilai empati dan
kesadaran hukum. Edukasi interaktif dan evaluasi yang efektif telah terbukti membantu siswa memahami dampak buruk bullying dan mendorong perubahan sikap yang lebih positif. UndangUndang Tindak Perundungan (Bullying) yang diatur dalam Pasal 335 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan, menjadi regulasi penting dalam menangani kasus bullying yang kian marak terjadi di sekolah. Namun, meskipun sekolah berperan penting dalam membentuk perilaku siswa, masih sering ditemukan kurangnya kesadaran dan sanksi yang tegas terhadap tindakan bullying. Hal ini disebabkan oleh pandangan bahwa bullying hanyalah kenakalan anak-anak yang tidak memiliki dampak serius. Oleh karena itu, diperlukan aturan sekolah yang jelas dan penerapannya yang konsisten untuk mencegah bullying serta menciptakan lingkungan yang aman, menyenangkan, dan mendukung perkembangan akademik,
sosial, dan emosional siswa.

Published
2025-01-14