IMPLEMENTASI PENTINGNYA LEGALITAS DALAM BERUSAHA
Abstract
Dalam faktanya, dilapangan masih ada beberapa UMKM yang minim pengetahuan akan pentingnya legalitas dalam berusaha banyak UMKM sekarang yang abai tentang hal tersebut. Dalam KKN ini penulis mencari tahu berapa banyak UMKM yang masih belum memiliki legalitas usahanya Implementasi legalitas dalam berusaha merupakan aspek penting yang tidak dapat diabaikan dalam menjalankan kegiatan usaha di Indonesia. Legalitas berusaha tidak hanya sebagai instrumen perlindungan hukum, tetapi juga sebagai sarana meningkatkan kredibilitas dan promosi usaha. Dalam konteks ini, Nomor Induk Berusaha (NIB) berperan sebagai identitas legalitas yang harus dimiliki oleh setiap pelaku usaha. Implementasi legalitas berusaha berbasis risiko telah diperkenalkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021. Sistem ini membagi kegiatan usaha ke dalam tiga kategori berdasarkan tingkat risiko: rendah, menengah, dan tinggi. Kegiatan usaha dengan risiko rendah memiliki proses perizinan yang lebih sederhana dan cepat, sedangkan kegiatan usaha dengan risiko tinggi memerlukan proses yang lebih kompleks dan memakan waktu lebih lama. Hasil dari KKN ini penulis berhasil membuat beberapa pengusaha memiliki legalitas berupa NIB yang bisa dipergunakan sebagaimana mestinya.