Sosialisasi Stop Bullying di Lingkungan SDN Cikampek Barat II
Abstract
Perundungan atau bullying merupakan suatu tindakan yang dilakukan dengan cara menyakiti dalam bentuk fisik, verbal atau emosional maupun psikologis oleh seseorang atau kelompok yang merasa lebih kuat kepada korban lebih lemah fisik ataupun mental secara berulang-ulang tanpa adanya perlawanan dengan tujuan membuat korban menderita. Tindakan yang termasuk kedalam penindasan atau Bullying yang sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan dalam KUHP. Bullying menjadi salah satu permasalahan utama anak sekolah yang mempengaruhi ketercapaian SDGs desa damai dan berkeadilan serta pendidikan berkualitas. Tujuan sosialisasi mengenai stop bullying ini dilakukan untuk mengedukasi anak sekolah mengenai faktor penyebab perilaku bullying, bentuk tindakan bullying, pencegahan serta undang-undang hukum yang mengatur tindakan bullying. Sosialisasi dilakukan di SDN Cikampek Barat II dengan siswa kelas 5 sebagai peserta. Metode dilakukan dengan metode sosialisasi dan diskusi. Hasil dari kegiatan ini adalah siswa dapat mengetahui dan lebih memahami mengenai bentuk bullying, penyebab, dampak dan pencegahannya serta tindakan hukum apa yang diberikan apabila terjadi kasus bullying.