SOSIALISASI UPAYA PENCEGAHAN KEKERASAN SEKSUAL PADA SISWA KELAS VIII SMPN 1 PURWASARI MENURUT UU TPKS & PERMENDIKBUD NO.30 TAHUN 2021

  • Septia Khaerunnisa
  • Dwi Sulistya Kusumaningrum
Keywords: kekerasan seksual, pencegahan, sosialisasi, UU TPKS, Permendikbud No. 30 Tahun 2021.

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi efektivitas sosialisasi upaya pencegahan kekerasan seksual pada siswa kelas VIII SMPN 1 Purwasari berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan Permendikbud No. 30 Tahun 2021. Sosialisasi dilakukan melalui metode ceramah dan tanya jawab. Metode ceramah digunakan untuk menyampaikan materi mengenai definisi kekerasan seksual, jenis-jenis kekerasan seksual, serta langkah- langkah
pencegahan yang dapat diambil. Metode tanya jawab digunakan untuk mengukur sejauh mana pemahaman siswa terhadap materi yang telah disampaikan. Hasil observasi awal menunjukkan bahwa siswa memiliki pemahaman yang terbatas mengenai kekerasan seksual dan upaya pencegahannya. Setelah sosialisasi, terjadi peningkatan pemahaman siswa, terlihat dari kemampuan mereka dalam mengidentifikasi bentuk-bentuk kekerasan seksual dan langkahlangkah yang harus diambil untuk melindungi diri. Penelitian ini menyimpulkan bahwa sosialisasi dengan metode ceramah dan tanya jawab efektif dalam meningkatkan kesadaran dan pemahaman siswa mengenai pencegahan kekerasan seksual. Rekomendasi yang dihasilkan meliputi perlunya peningkatan frekuensi sosialisasi, pelatihan bagi guru dan staf, serta penguatan kolaborasi dengan orang tua. Dengan implementasi yang tepat, diharapkan kekerasan seksual di lingkungan sekolah dapat diminimalisir, dan siswa dapat belajar dalam lingkungan yang aman dan kondusif.

Published
2025-01-13