SOSIALISASI E-SERTIFIKAT TANAH DALAM RANGKA MEWUJUDKAN KEPASTIAN HUKUM DI DESA DARAWOLONG

  • Fitria Aidina
  • Agus Fudholi
Keywords: e-sertfikat, hak atas tanah

Abstract

Pendaftaran tanah merupakan kegiatan pemerintah dalam rangka mewujudkan kepastian hukum hak atas tanah. Oleh karena itu berdasarkan Pasal 19 UUPA Pemerintah mengatur Pendaftaran tanah melalui PP No.10 Tahun 1961 dan PP No. 24 tahun 1997. Dalam rangka mewujudkan jaminan kepastian hukum dibidang pertanahan pada masa covid era digital , maka pemerintah meningkatkan layanan pertanahan dengan suatu kebijakan berupa kemudahan dalam pemberian hak-hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan publik yakni melalui layanan pertanahan yang dilakukan dengan sistem digital melalui elektronik. Penerapan Sertipikat Elektronik ini merupakan bagian dari Roadmap Transformasi Digital Kementerian Menuju Institusi berstandar Dunia pada Tahun 2024. Pada saat itu Layanan Pertanahan sudah sepenuhnya dilaksanakan secara Elektronik. Sertipikat Elektronik menjamin Keamanan Data dan Dokumen, serta menjamin Transparansi Proses Layanan. Pemanfaatan teknologi digital ini menjadi perhatian dan sorotan khusus terkait dengan dikeluarkannya aturan baru yakni Pendaftaran sertipikat tanah asli milik masyarakat akan diterbitkan sertifikat electronik mulai tahun 2024 dengan terbitnya Permen Agraria dan Tata
Ruang No. 3 Tahun 2023. Hal ini menjadi kekhawatiran dan permasalahan bagi masyarakat, Oleh sebab ini maka diadakan penyuluhan hukum di Desa Darawolong Kecamatan Purwasari Kab. Karawang. Penyuluhan ini dihadiri Kepala desa dan sekretaris, ibu Ketua PKK Desa dan warga masyarakat. Tidak sedikit masyarakat yang merasa bahwa dengan memegang salinan sertifikat tanah dalam bentuk fisik amat vital, terutama saat terjadi sengketa. Bukan hanya itu,
kasus sertifikat kepemilikan tanah ganda cukup banyak terjadi, sehingga publik pun sulit untuk begitu saja percaya dengan rencana pemerintah untuk beralih ke sertifikat elektronik atau dikenal dengan sertifikat-el. Selain itu, sistem keamanan digital pemerintah untuk sertifikat tanah elektronik ini juga masih menjadi tanda tanya. Bagaimana apabila terjadi peretasan yang mengakibatkan kebocoran data penting masyarakat, sehingga bisa disalahgunakan pihak-pihak
tidak bertanggung jawab. Peraturan ini perlu ditinjau kembali, apakah sudah saatnya pemerintah menerapkan system elektronik dalam proses pendaftaran tanah mengingat sejumlah kasus sertifikat ganda terus meningkat.

Published
2025-01-13