Penyuluhan Hukum Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan Di Desa Karangsari

  • Dinda Aprilia
  • Farhamzah
Keywords: Penyuluhan, Kekerasan Seksual, Perlindungan Hukum.

Abstract

Kekerasan Seksual adalah segala bentuk tindakan atau perlakuan yang bersifat seksual yang dilakukan terhadap seseorang tanpa persetujuan atau paksaan dari korban. Kekerasan seksual dapat berupa pelecehan seksual, pemerkosaan, eksploitasi seksual, dan bentuk-bentuk lainnya yang merugikan korban secara fisik maupun psikologis. Kekerasan seksual tidak hanya terjadi secara fisik, tetapi juga dapat terjadi secara verbal atau psikologis, seperti pelecehan melalui
kata-kata, ancaman, atau penyebaran informasi pribadi yang bersifat seksual tanpa persetujuan korban. Kekerasan seksual juga dapat terjadi dalam berbagai bentuk hubungan, baik dalam hubungan intim maupun dalam hubungan yang lebih luas, seperti dalam lingkungan kerja atau pendidikan.Tujuan penyuluhan ini untuk memberikan pemahaman tentang kekerasan seksual dan perlindungan hukumnya kepada masyarakat Desa Karangsari Kec. Purwasari. Kegiatan
penyuluhan yang diadakan oleh mahasiswa KKN Fakultas Hukum pada hari Rabu, 24 Juli 2024. Metode yang di gunakan dalam penelitian ini yaitu menggunkan metode observasi, metode penyuluhan dan metode kepustakaan. Hasil dari penyuluhan ini adalah banyaknya Masyarakat yang ada di Desa Karangsarari yang tidak mengetahui tentang apa saja kekerasan seksual dan perlindungan hukumnya, maka dengan adanya penyuluhan ini masyarakat dapat mengetahui pentingnya memiliki pemahaman tentang kekerasan seksual dan perlindungan hukumnya, apa saja kekerasan seksual itu seperti apa dampaknya dan bagaimana cara melaporkannya. Kesimpulan kegiatan KKN ini masyarakat dapat mengetahui apa saja dampak mengenai kekerasan seksual dan perlindungan hukumnya.

Published
2025-01-09