PENGENALAN KESADARAN HUKUM SEJAK DINI KEPADA ANAK ANAK SEKOLAH DASAR DI DESA TEGALSARI
Abstract
Menurut Wignjosoebroto, kesadaran hukum adalah kehendak masyarakat untuk berperilaku sesuai dengan hukum yang ada. Penyuluhan kesadaran hukum tidak hanya penting diberikan kepada orang dewasa, tapi juga harus dikenalkan sejak dini kepada anak-anak dengan tujuan agar tertanamnya pemahaman terhadap fungsi adanya suatu norma hukum dalam kehidupan bermasyarakat sehingga tertanam kesadaran dalam diri mereka untuk mewujudkan budaya hukum dalam sikap dan perilaku yang sadar, patuh dan taat hukum dalam kehidupan sehari-hari serta menghormati hak asasi manusia sedini mungkin.
Published
2024-05-29
Section
Articles