SOSIALISASI KESETARAAN GENDER DALAM UID 1945 DI SMPN 2 LEMAHABANG

  • Fauzan Lazuardi Universitas Buana Perjuangan Karawang
  • Asep Darojatul Romli Universitas Buana Perjuangan Karawang

Abstract

Kesetaraan gender adalah pandangan bahwa semua orang harus menerima perlakuan yang setara dan tidak didiskriminasi berdasarkan identitas gender mereka yang bersifat kodrati.Isu ini adalah salah satu tujuan dari Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia oleh PBB yang berusaha untuk menciptakan kesetaraan dalam bidang sosial dan hukum, seperti dalam aktivitas demokrasi dan memastikan akses pekerjaan yang setara dan upah yang sama.

Published
2024-05-03