UPAYA MENINGKATKAN KESADARAN HUKUM BAGI GENERASI MUDA DALAM KEHIDUPAN BERMASYARAKAT DI DESA PULOSARI KECAMATAN TELAGASARI
Abstract
Kesadaran Hukum diartikan sebagai seseorang atau sekelompok orang yang sadar akan aturan atau hukum yang berlaku. Tanpa pengetahuan hukum yang tinggi, tujuan ini sangat sulit dicapai. Hukum adalah aturan hidup yang diciptakan untuk mencapai nilai-nilai yang diinginkan oleh masyarakat. Tingginya tingkat kesadaran hukum di daerah menciptakan masyarakat yang beradab.
Published
2024-04-29
Section
Articles