SOSIALISASI PERATURAN HUKUM MENGENAI PERILAKU BULLYING DI KALANGAN REMAJA
Abstract
Bullying atau disebut perundungan adalah tindakan dimana satu orang atau lebih mencoba untuk menyakiti atau mengontrol orang lain dengan cara kekerasan baik menyakiti dalam bentuk
fisik, seperti memukul, mendorong, dan sebagainya serta bullying dalam bentuk verbal seperti menghina, membentak, menggunakan kata-kata kasar, memposting hal yang dapat mengintimidasi seseorang di sosial media atau di tempat manapun. Efek bullying antara lain masalah kejiwaan, sosial, penurunan performa akademik, bahkan sampai bunuh diri.
Published
2024-04-29
Section
Articles