“PERLINDUNGAN HUKUM MENGENAI KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3) TERHADAP PEKERJA DI PT FUJI SEAT INDONESIA SURYA CIPTA 2 BERDASARKAN UNDANG- UNDANG NO 1 TAHUN 1970”

  • Revina Dwi Ayu Putri LM UNIVERSITAS BUANA PERJUANGAN KARAWANG
  • Deny Guntara UNIVERSITAS BUANA PERJUANGAN KARAWANG
  • Andes Safarandes Asmara UNIVERSITAS BUANA PERJUANGAN KARAWANG

Abstract

Keselamatan kerja (Occupational Safety) yang sehari-hari disebut dengan Safety, secara filosofi diartikan sebagai suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik
jasmaniah maupun rohaniah pekerja pada khususnya dan manusia pada umumnya.

Published
2024-04-04