“PERLINDUNGAN HUKUM MENGENAI KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3) TERHADAP PEKERJA DI PT FUJI SEAT INDONESIA SURYA CIPTA 2 BERDASARKAN UNDANG- UNDANG NO 1 TAHUN 1970”
Abstract
Keselamatan kerja (Occupational Safety) yang sehari-hari disebut dengan Safety, secara filosofi diartikan sebagai suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik
jasmaniah maupun rohaniah pekerja pada khususnya dan manusia pada umumnya.
Published
2024-04-04
Section
Articles