EDUKASI UMKM PENTINGNYA REGISTRASI PANGAN OLAHAN INDUSTRI RUMAH TANGGA (PIRT) DI DESA JATIWANGI

  • Elsa Oktavia Angelica Universitas Buana Perjuangan Karawang
  • Lusiana Rahmatiani Universitas Buana Perjuangan Karawang

Abstract

Desa Jatiwangi merupakan salah satu desa yang ada di Kecamatan Jatisari Kabupaten Karawang yang
memiliki pelaku UMKM, namun belum melakukan registrasi dan izin edar secara resmi pada Dinas
Kesehatan Kabupaten Karawang. UU no 36 tahun 2009 tentang kesehatan menyatakan bahwa setiap
makanan dan minuman hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar. Berdasarkan observasi para
UMKM di Desa Jatiwangi, mendapatkan hasil yaitu para UMKM belum mengetahui tata cara melakukan
registrasi untuk mendaftarkan produk olahan mereka. Metode yang dilakukan yaitu mengadakan sosialisasi
di Balai desa dengan para UMKM dan masyarakat Desa Jatiwangi agar dapat memahami pentingnya
melakukan registrasi pangan olahan. Artikel ini bertujuan untuk menjelaskan tentang tatacara registrasi
pangan industri rumah tangga (PIRT) dalam upaya peningkatan produk pangan yang bermutu dan aman.
Nomor izin edar Industri Rumah Tangga Pangan wajib mengikuti penyuluhan keamanan pangan untuk
mendapatkan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) yang dikeluarkan oleh Dinas
Kesehatan Kabupaten.

Published
2023-03-17