INOVASIPEMBUATANPMTDANPERLINDUNGANHUKUM UNTUKANAKPENDERITASTUNTING DESATELARSARI
Abstract
Stunting didefinisikan sebagai keadaan status gizi pada anak menurut TB/U dengan hasil
nilai Z Score = <-2 SD, hal ini menunjukan keadaan tubuh yang pendek atau sangat pendek
hasil dari gagal pertumbuhan. Anak stunting penyebab utamanya asupan gizi yang kurang
gizi, tidak ada satupun penelitian Kesehatan yang mengatakan bahwa keturunan memegang
factor lebih penting dari pada gizi dalam hal pertumbuhan fisik anak. Karena status gizi
pada seorang balita (1-5 tahun) membutuhkan nutrisi yang lebih banyak karena pada masa
inilah dianggap sebagai masa keemasan. Berdasarkan isu Stunting menjadi permasalahan
Nasional, dalam Pasal 28 H ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak
hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang
baik dan sehat serta memperoleh pelayanan Kesehatan, maka penulis selaku Mahasiswa
fakultas Hukum Universitas Buana Perjuangan Karawang yang sedang melakukan Kuliah
Kerja Nyata (KKN) tahun 2022 yang ditempatkan di desa Telarsari, Kecamatan Jatisari,
membuat laporan individu yang berkaitan dengan isu Nasional tersebut. Penulis memiliki
sebuah harapan dan