PENYULUHAN PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PELAKU UMKM DESA SUKAMEKAR

  • Adelli Ritza Minetha Universitas Buana Perjuangan Karawang
  • Lania Muharsih Universitas Buana Perjuangan Karawang

Abstract

Masih banyak masyarakat yang masih belum mengetahui secara umum mengenai perlindungan
konsumen terlebih lagi UMKM nya sendiri. Perlindungan konsumen merupakan perangkat
hukum yang diciptakan untuk melindungi dalam memenuhi hak konsumen, kewajiban
konsumen, serta hak dan kewajiban pelaku usaha. Setiap undang-undang dibuat pastilah ada
tujuan untuk dilindungi. Internet membawa perekonomian dunia lebih popular dengan istilah
digital economic atau ekonomi digital. Metode yang penulis gunakan dalam melakukan
penyuluhan UMKM merupakan metode secara langsung kepada UMKM itu sendiri dengan
mendatangi lokasi UMKM tersebut dan memberikan informasi mengenai Perlindungan
Konsumen. Hakikat penyuluhan dan dengan adanya penyuluhan mengenai Hukum
Perlindungan Konsumen, maka pelaku UMKM akan lebih berhati-hati dalam beriaga,
Indonesia telah memiliki landasan hukumnya mengenai perlindungan konsumen yakni
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen disamping
masih adanya peraturan perundang-undangan lainnya mengatur hal yang sama. Pada
intinya, tidak cukup sampai disini peraturan terkait perlindungan konsumen menjadi
wadah maupun sarana hukum bagi para konsumen maupun para pihak pelaku usaha.

Published
2023-03-15