LEGALITAS P-IRT UNTUK PENGEMBANGAN USAHA KRIPIK SINGKONG DI DESA SINDANGMUKTI

  • Dahrul Manalu Universitas Buana Perjuangan Karawang
  • Yuniar Rakhamtiar Universitas Buana Perjuangan Karawang

Abstract

Di Indonesia, singkong merupakan produksi hasil pertanian pangan ke dua terbesarsetelah padi,
sehingga singkong mempunyai potensi sebagai bahan baku yang penting bagi berbagai produk
pangan dan industri. Keripik singkong adalah makanan ringan yangdibuat dari irisan tipis umbi
singkong, digoreng dengan diberi bumbu tertentu atauhanya diberi garam. Pada pembuatannya
singkong dikupas, dicuci bersih, kemudiandiiris tipis-tipis dapat menggunakan alat pemotong atau
slicer. Metode penelitian ini menggunakan metode deskriptif kuantitatif. Metode ini merupakan suatu
metode yang dilakukan untuk mengungkapkan kebenaran dari suatu teori, dengan membahas datadata yang ada dengan parameter serta hipotesis sebagai tolok ukurnya. Inovasi dalam pengolahan
umbi singkong menjadi jenis makanan olahan sangat diperlukan dalam upaya membuat keaneka
ragaman kuliner sehingga bisa menjawab masalah kompetisi dalam industri kuliner. Macam upaya
dalam inovasi bisa dilakukan mulai dari perubahan penggunaan bahan baku, atau Keripik singkong
produksi Aneka Keripik ada berbagai macam pilihan diantaranya selain rasa manis dan gurih juga
ada rasa pedas manis. Beragam cara dapat dilakukan seseorang untuk menjalankan usahanya. ada
syarat yang harus dimiliki jika seseorang hendak menjalankan usaha di rumah atau industri
rumahan, yaitu mengurus perizinan Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (P-IRT), terutama
untuk produk jenis makanan atau minuman

Published
2023-03-10