PENDAMPINGAN PEMBUATAN NOMOR INDUK BERUSAHA (NIB) D

  • Annisa Eka Wulandari Universitas Buana Perjuangan Karawang
  • Dinda Aisha Universitas Buana Perjuangan Karawang

Abstract

NIB adalah Nomor Induk berusaha yang memiliki fungsi sebagai identitas pelaku usaha yang
diterbitkan oleh Lembaga OSS. Setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran melalui OSS (Online
Single Submission). Penerbitan NIB melalui OSS diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun
2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik. NIB diterbitkan setelah
pelaku usaha melakukan pendaftaran di web OSS secara online, dan mengisi data diri secara lengkap,
jelas dan jujur. NIB memiliki fungsi utama yaitu sebagai tanda pengenal bagi pelaku usaha, entah itu
perseorangan maupun non perseorangan. Sehingga, dengan memiliki NIB, pelaku usaha dapat
mengajukan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional. NIB juga berfungsi sebagai Tanda
Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API), dan hak akses kepabeanan. Pelaku usaha
yang telah mendapatkan NIB sekaligus juga terdaftar sebagai peserta jaminan sosial kesehatan dan
jaminan sosial ketenagakerjaan. NIB juga memberikan kepastian dan perlindungan usaha UMKM
yang telah memiliki legalitas berupa NIB akan memperoleh kepastian dan perlindungan dalam
berusaha di lokasi yang sudah ditetapkan. Dengan mempunyai NIB, maka para pelaku usaha kecil dan
menengah akan memperoleh perlindungan secara hukum. Disini saya sebagai salah satu mahasiswa
Hukum ingin memberikan beberapa informasi terkait mengenai pentingnya NIB dalam pelaku usaha
khususnya pelaku UMKM. Salah satu point penting dalam Usaha Mikro, kecil dan menengah adalah
adanya legalitas usaha.

Published
2023-03-10