PENGGUNAAN APLIKASI “ KASIR PINTAR ” DALAM PENCATATAN KEUANGAN SEBAGAI MEDIA DIGITAL PADA UMKM.

  • Cita Rizki
  • Mitra Sasmita. M.pd Universitas Buana Perjuangan Karawang

Abstract

Desa Karangjaya merupakan salah satu desa yang terletak di Kecamatan Pedes
Kabupaten Karawang. Di desa Karangjaya terdapat ada lebih dari 10 Usaha Mikro, Kecil, dan
Menengah (UMKM) yang berbasis bisnis pribadi atau milim keluarga. Usaha mikro kecil
menengah (UMKM) adalah istilah umum dalam dunia ekonomi yang merujuk kepada usaha
ekonomi produktif yang dimiliki perorangan maupun badan usaha sesuai dengan kriteria yang
ditetapkan oleh Undang-undang No. 20 tahun 2008. UMKM dapat berarti bisnis yang
dijalankan individu, rumah tangga, atau badan usaha ukuran kecil. Salah satu UMKM yang
ada di Desa Karangjaya adalah UMKM Keripik Pisang Teh Nur yang mana usaha rumahan ini
yang beralamat di Dusun. Karangjati RT/RW 003/004 Desa. Karangjaya Kec. Pedes Kab.
Karawang. Transaksi jual beli hendaknya bersifat transparan dari segi harga, perhitungan dan
ada notanya. Selama ini nota yang digunakan hanya menggunakan buku kwitansi dengan
tulisan manual dan pena saja bahkan lisan. Sebaiknya kita menggunakan kasir pintar ini,
sehingga nota yang ada bisa kita print bisa juga kita kirimkan melalui WhatsApp atau email
konsumen sesuai dengan kebutuhan konsumen, dengan demikian tidak akan terjadi
pemborosan kertas, dan ramah lingkungan karena kertas tidak akan berserakan. Pelatihan
penggunaan aplikasi Kasir Pintar ini diharapkan memudahkan para pemilik UMKM dalam
melakukan transaksi penjualan, sehingga semua proses transaski terdata dengan rapi di
aplikasi. Aplikasi Kasir Pintar merupakan aplikasi point of sale yang digunakan untuk
memudahkan pembisnis untuk mengatur transaksi yang terjadi pada meja kasir. Aplikasi ini
dapat digunakan pada Android maupun IOS karena dapat diinstal secara gratis.

Published
2023-03-08