SOSIALISASI PEMBUATAN NOMOR INDUK BERUSAHA (NIB) DALAM RANGKA PENGEMBANGAN UMKM DESA PUSPASARI
Abstract
Salah satu aspek yang sangat penting dalam pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan
Menengah (UMKM) adalah adanya legalitas usaha. NIB merupakan nomor identitas
berusaha yang digunakan oleh pelaku usaha untuk mendapatkan izin usaha dan izin
komersial atau operasional. Kegiatan pengabdian masyarakat yang dilakukan oleh
Mahasiswa Fakultas Hukum KKN Universitas Buana Perjuangan Karawang karena
kurangnya antusisme di Desa Puspasari dalam pembuatan Nomor Induk Berusaha. Tujuan
yang ingin dicapai dari program pengabdian masyarakat ini adalah memberikan
pendampingan kepada pelaku UMKM Desa Puspasari terkait pembuatan akun dan tata cara
pengurusan legalitas melalui Online Single Submission (OSS). Metode yang digunakan
terdapat 3 tahapan, yaitu observasi atau survei, penyuluhan terkait NIB, dan pelaksanaan
pendampingan dan pembuatan NIB. Jumlah UMKM yang telah didata oleh saya dapat
diketahui sebanyak 13 UMKM dan yang berkenan dan berhasil dibuatkan NIB sebanyak 2
UMKM. UMKM yang berkenan dan berhasil didaftarkan pembuatan NIB hingga dapat
memperoleh sertifikat legalitas NIB adalah usaha kue Rangginang Hj Isah dan usaha bolu
kijing YahyaRois