SOSIALISASI MENGENAI PENTINGNYA HUKUM DIMASYARAKAT DESA KUTAWARGI KARAWANG
Abstract
Keberadaan hukum dalam masyarakat sangat urgen, karena hukum mengatur perilaku manusia.
Hukum tidak terlepas dari masyarakat, begitupun sebaliknya, karena selain hukum itu berfungsi pasif,
hukum juga berfungsi aktif dalam mengontrol setiap tindakan individu dan selalu berusaha membawa
masyarakat kedalam suatu perubahan yang terencana. Hukum yang berlaku dalam masyarakat, pada
dasarnya berasal dari masyarakat itu sendiri dan secara sengaja pula dibebankan kepadanya, agar
masalah/konflik dapat diminimalisirkan. Sayangnya hukum yang diterapkan selalu memperhatikan
kaidah yuridis, kaidah filosofis, kaidah utilities/sosiologi sehingga tidak bertentangan dengan nilainilai yang hidup dalam masyarakat, Landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis dimuat dalam pokok
pikiran pada konsiderans Undang–Undang, Peraturan Daerah Provinsi, atau Peraturan Daerah
Kabupaten/Kota. Hukum yang dibuat dalam masyarakat mempunyai tujuan untuk menciptakan
perdamaian, ketentraman, pengetahuan dan ketertiban dalam masyarakat serta memberikan kepastian
hukum. Tujuan hukum dapat dirasakan secara komprehensif dalam masyarakat, jika hukum itu dapat
berfungsi dalam masyarakat. Dengan demikian hukum dan masyarakat mempunyai korelasi yang
sangat signifikan. Masyarakat tanpa hukum, maka akan terjadi kacau balau serta terjadi tindakan yang
sewenang-wenang, begitu pula sebaliknya hukum tanpa ada masyarakat, maka hukum itu tidak berarti
sama sekali.