EDUKASI TERHADAP PELAKU USAHA UMKM MENGENAI PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN DI DESA PURWAMEKAR

  • Irma Yuningsih Universitas Buana Perjuangan Karawang
  • Nadya Putri Saylendra, S.PD., M.PD Universitas Buana Perjuangan Karawang

Abstract

Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang
adil serta perlakuan yang sama dimata hukum. Perlindungan hukum salah satu hal penting
dari unsur suatu negara hukum yang kemudian diberikan kepada subjek hukum dalam
bentuk perangkat baik yang bersifat preventif maupun yang bersifat represif baik lisan
ataupun tulisan. Namun tidak banyak orang mengetahui apa pentingnya Perlindungan
Hukum Terhadap Konsumen, problem tersebut menjadi hal yang kompleks untuk dibahas.
Hak dan kewajiban dari pelaku usaha dan konsumen menjadi tujuan adanya UndangUndang Perlindungan Konsumen dan menyelesaikan sengketa konsumen. Pentingnya
sosialisasi perlindungan konsumen menjadi indikator penting bagi masyarakat Desa
Purwamekar agar para pelaku UMKM dapat menumbuhkan rasa manfaat baik bagi para
pelaku UMKM sendiri dan konsumen, keadilan, keseimbangan, dan keselamatan bagi
konsumen. Metode observasi kualitatif merupakan metode yang digunakan saat melakukan
kegiatan sosialisasi dengan memberikan informasi mengenai Perlindungan Hukum
Terhadap Konsumen. Pelaksanaan sosialisasi yang dihadiri para pelaku UMKM serta
narasumber menjadikan strategi baru untuk kepentingan masyarakat Desa Purwamekar
terutama pelaku UMKM

Published
2023-03-06