PENDAMPINGAN PEMBUATAN PERATURAN DESA TERKAIT DESA WISATA MEKARBUANA

  • Putri Tiara Wandayani Universitas Buana Perjuangan Karawang
  • Hj. Netti Nurlenawati, Ir., M.M Universitas Buana Perjuangan Karawang

Abstract

Pembentukan peraturan desa bagi pemerintah desa sangat menyulitkan
karena keterbatasan sumber daya manusia khususnya pada faktor pendidikan
yang rendah. Sementara pada undang-undang nomer 6 tahun 2014 tentang
desa, pemerintah desa dapat membentuk peraturan desa untuk melaksanakan
berbagai kebijakam kepala desa. Berdasarkan hal ini maka tujuan dari
pelaksaan pengabdian ini adalah untuk meningkatkan kemampuan perangkat
desa dalam menyusun peraturan desa. Maka untuk pendampingan kepada
perangkat desa dan anggota BPD. Partisipasi aktif adalah kegiatan pelatihan
yang mengutamakan keaktifan peserta mempraktekan dalam merancang
peraturan desa. Sementara pendampingan yang dimaksudkan untuk
membrikan masukan dan arahan ketika perangkat desa maupun BPD dalam
merancang peraturan desa. Hasil dari kegiatan ini adalah pemerintahan desa
pada desa tersebut dapat meyusun rancangan peraturan desa terkait wisata
desa.

Published
2023-03-03