PEMBUATAN NOMOR INDUK BERUSAHA (NIB) BAGI PELAKU UMKM DI DESA LEMAHKARYA

  • Yustya Laraswati Universitas Buana Perjuangan Karawang
  • Ade Astuti Widi Rahayu Universitas Buana Perjuangan Karawang

Abstract

UMKM merupakan bentuk usaha kecil yang keberadaannya sangat berperan dalam memberdayakan masyarakat agar memiliki kemandirian dibidang ekonomi. Di era digitalisasi ini banyaknya proses jual beli online produk memicu adanya tindak kejahatan sehingga diperlukannya perlindungan hukum yang pasti, sebagai salah satu upaya penegakan hukum dan perlindungan hukum pelaku usaha dituntut melakukan legalitas pada usahanya. Tuntutan itu yang menjadi masalah karena tidak sedikit pelaku usaha yang tidak memiliki legalitas usaha. Berbagai kendala yang didapat seperti tidak adanya dana untuk mengurus legalitas, sulitnya surat menyurat, kurangnya pengetahuan dan lain sebagainya. Dalam tulisan ini akan memaparkan hasil dari pengabdian masyarakat yang telah dilakukan yaitu mengenai pentingnya legalitas usaha bagi para UMKM dengan cara melakukan edukasi dan pendampingan. Tujuan dilakukannya pengabdian ini untuk menumbuhkan kepekaan dan membangun kerangka berfikir terhadap pentingnya legalitas usaha bagi UMKM agar dapat bersaing di pasar bebas. Pemerintah Pusat telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha dengan Sistem Online Single Submission (OSS) untuk penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) secara online, hal ini akan memudahkan para pelaku UMKM untuk mendapatkan legalitas usaha secara murah, mudah dan efektif.

Published
2023-03-01