PENYAMPAIAN EDUKASI MELALUI SOSIALISASI TERHADAP PELAKU UMKM DI DESA LEMAHSUBUR TERKAIT PERIZINAN USAHA
Abstract
Desa Lemahsubur merupakan salah satu desa yang berada di Kecamatan Tempuran, Kabupaten Karawang. Desa ini memiliki lahan pertanian yang luas sehingga masyarakatnya banyak yang berprofesi sebagai petani. Namun tidak hanya itu di desa ini juga terdapat beberapa Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), mulai dari bidang konveksi, kuliner kue kering dan kue basah tradisional, pengrajin seeng, dan peternakan jangkrik. UMKM merupakan usaha ekonomi produktif yang lahir sebagai salah satu kegiatan manusia dalam memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari. Namun pengtahuan dan kesadaran pelaku UMKM dalam pengurusan legalitas usaha seperti perizinan usaha masih rendah disana. Tujuan penulisan ini adalah untuk memberikan edukasi terhadap pelaku usaha UMKM dalam mengajukan legalitas usahanya sebagai upaya meningkatkan pengetahuan dan kesadaran pelaku UMKM terhadap perizinan usaha. Sosialisasi terhadap pelaku UMKM berawal dari hasil survei bahwa banyak pelaku UMKM di Desa Lemahsubur yang belum mempunyai izin usaha dan tidak mengetahui cara mengajukannya. Hasil dari dilaksanakan sosialisasi yaitu para pelaku UMKM mengerti manfaat dari perizinan usaha, akan tetapi para pelaku UMKM belum tertarik atau masih enggan untuk mendaftarkan usahanya. Berdasarkan hasil akhir kegiatan sosialisasi maka tingkat keberhasilan transfer informasi pada kegiatan sosialisasi belum sepenuhnya berhasil. Oleh sebab itu, diperlukannya peranan yang lebih dari Pemerintah dan juga Desa untuk lebih meningkatkan kesadaran pelaku UMKM terhadap pengurusan perizinan usahanya.